Roro terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika bukan tanaman. Dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia disebut memiliki kristal warna putih 1,5998 gram netto.
Vonis itu terasa sangat menyakitkan untuk Roro Fitria. Dia sendiri inginnya direhabilitasi, namun apa daya tes urinenya negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditinggal Ibunda Selamanya
![]() |
Sebelum sidang vonis, Roro mendapat kabar buruk dari tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ibundanya meninggal dunia karena sesak napas di rumah sakit.
Mengetahui hal itu, Roro sampai shock berat dan jatuh pingsan. Dia juga ingin sekali melihat wajah ibundanya untuk terakhir kali sebelum dimakamkan, tapi apa daya hal itu tak kesampaian.
Saat itu, Roro batal terbang ke Yogyakarta karena waktu yang berbenturan dengan aturan rutan. Saat diizinkan untuk terbang, kedatangannya begitu terlambat karena ibundanya sudah dimakamkan.
Tangis Roro melihat makam ibunda begitu kencang. Dia sama sekali tak punya lagi sosok yang memberinya dukungan dan ada di sisinya selalu saat menghadapi masalah.
Kerampokan
![]() |
Saat dalam tahanan, Roro Fitria kembali ditimpa musibah. Rumahnya kemalingan.
Barang-barang yang diambil dari kediaman Roro sangat berharga. Dari berlian, emas, puluhan jam tangan, ponsel-ponsel para penghuni rumah, dan uang Rp 500 ribu dari dompet asistennya pun lenyap dibawa perampok.
Roro pun sudah melaporkan kejadian perampokan itu ke polisi. Dikatakan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, kerugian Roro mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Pamer dan Jual Harta
![]() |
Sebelum berbagai cobaan itu datang, Roro Fitria kerap memamerkan kekayaan. Mulai dari mobil sport sampai perhiasan yang banyak di rumahnya.
Bahkan, pengacara perlente sekelas Hotman Paris Hutapea pun sampai tercengang mendengarkan pengakuan Roro Fitria soal harta kekayaan yang dimiliki. Namun kini hal itu perlahan hilang satu per satu.
Roro menjual mobil mewahnya ketika bermasalah karena narkoba. Pengacaranya sendiri tak tahu mobil mana yang dijual oleh kliennya.
Tonton video 'Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Ajukan Banding':
(mau/nu2)