Roro Fitria diputus tak akan mendapatkan rehabilitasi karena negatif narkoba. Ia pun dikenakan pasal pengedar.
"Seperti kami katakan bahwa dia bukan pengedar memang sudah dikabulkan hakim dia bukan pengedar, dia tidak kena pasal 114. Dia memiliki, menyimpan, faktor itu yang membuat Bu Roro otomatis terkena pasal 112 yang minimalnya 4 tahun," kata Asgar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti (banding). Ya nanti kita pengurangan hukuman dan kita minta pasal 127 sebagai pengguna. Ada putusan lain sebenernya surat edaran Mahkamah Agung, saya bingung itu kenapa juga tidak dicantumkan. Peraturan bersama itu kita kan masih pakai sema 2010, ternyata ada sema baru 2014 peraturan bersama antara Mahkamah Agung, kejaksaan, BNN Kesehatan, dan Depkunham dan kepolisian. Nanti itu digunakan untuk banding tapi hanya sedikit pengadilan yang memakai itu," bebernya.
Tonton video 'Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Ajukan Banding':
(fbr/dal)