Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 5 tahun penjara untuk Roro Fitria. Bintang film itu menangis sampai pingsan mendapat tuntutan tersebut.
Saat ditangkap, Roro Fitria langsung dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine pun membuktikan Roro Fitria negatif narkoba.
Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, memvonis Roro dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. Permohonan rehabilitasi pun ditolak.
"Terdakwa dengan dakwaan tuntutan alternatif Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009, surat dakwaan dasar dalam perkara persidangan. Majelis hakim tidak keluar dari timbangan dalam dakwaan. Hal ini tidak dinyatakan secara tegas, musyawarah majelis hakim menurut surat dakwaan. Dakwaan penuntut umum tidak terbukti dalam pasal tersebut, karena tidak terbukti terdakwa dikenakan pasal 127 ayat 1 a UU No 35 2009," kata Iswahyudi Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fbr/nu2)