"Berat yang saya rasakan. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih, saya nggak terima, astaghfirullahaladziim, la haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim," kata Roro sambil menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Ia pun merasa tak adil atas vonis tersebut. Hal itu membuatnya shock.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayang saat diwawancarai awak media, Roro Fitria dihalangi oleh petugas kejaksaan.
Memang sebelumnya Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, memvonis Roro dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.
"Terdakwa dengan dakwaan tuntutan alternatif Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009, surat dakwaan dasar dalam perkara persidangan. Majelis hakim tidak keluar dari timbangan dalam dakwaan. Hal ini tidak dinyatakan secara tegas, musyawarah majelis hakim menurut surat dakwaan. Dakwaan penuntut umum tidak terbukti dalam pasal tersebut, karena tidak terbukti terdakwa dikenakan pasal 127 ayat 1 a UU No 35 2009," kata Iswahyudi Widodo.
"Dakwaan majelis kurang tepat dengan pasal tersebut, karena rumusan kedua pasal sangat berbeda, tetap menempatkan pasal sangat berbeda. Maka majelis tetap berpedoman dalam dakwaan JPU, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Rehabilitasi, tidak ada alasan lakukan rehab, karena urine tidak ada kandungan zat narkotika, dikaitkan dengan berat barbuk melebih 1 gram. Syarat dilakukan rehabilitasi hanya satu kali pemakaian tidak lebih 1 gram," tukas Iswahyudi Widodo.
Tonton video 'Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Histeris':
(fbr/mau)