Walhasil Roro pun menangis di meja pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, pun mengadili Roro Fitria sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa RF terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Masa tahanan dikurangi sepenuhnya.
4. Menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.
5. Memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, atm bca dikembalikan ke Roro, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.
Usai itu sambil menangis Roro pun langsung dijemput petugas kejakasaan untuk dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak Juga 'Roro Fitria Siap Dengarkan Vonis Majelis Hakim':
(fbr/mau)