"Harapannya hukuman yang seadil-adilnya, seringan-ringannya dan rehab kami disetujui, amin dan saya mohon-saya mohon," ujar Roro Fitria ditemui setelah melakukan sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Ia dan tim hukumnya menyangkal dakwaan yang menyatakan Roro sebagai seorang pengedar obat-obatan terlarang.
Sambil menangis dan keluar dari ruang sidang pemain dalam film 'Suster Gepeng' itu menjelaskan hanya ingin mendapat rehabilitasi bukan mendekam di balik jeruji besi.
"Saya butuh diobatin, disembuhkan, bukan untuk dihukum dipenjara gitu, dan psikologis saya juga masih sangat terpukul atas adanya mamah wafat, ya Allah" jelasnya sambil menangis tak kuat membendung emosinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roro dituntut 5 tahun penjara atas perkara tersebut. Ia terus berjuang agar direhabilitasi, meski saat pemeriksaan urine Roro negatif.
Tonton video: Teringat Bunda, Roro Fitria Menangis Lagi
(nu2/nu2)