Pengacara Lyra Virna, Razman Nasution mengatakan kliennya mempunyai alasan untuk tidak hadir. Yaitu surat panggilan dari polisi hingga saat ini belum tiba di tangannya.
"Karena surat pemanggilan belum sampai ke kita," kata Razman Nasution kepada detikHOT, Kamis (11/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah bicara dengan penyidik, minggu depan akan hadir. Sekarang Bu Lyra ada di rumah," pungkas Razman Nasution.
Seperti diketahui, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018 terhadap Lasty 'Ada Tour'. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.