Alasan Lyra Virna Mangkir Panggilan Polisi

Alasan Lyra Virna Mangkir Panggilan Polisi

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 11 Okt 2018 21:25 WIB
Foto: Lyra Virna (Lamhot Aritonang)
Jakarta - Berkas perkara Lyra Virna sudah P21. Namun sayang, istri dari artis Fadlan Muhammad itu mangkir hadir saat dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kenapa?

Pengacara Lyra Virna, Razman Nasution mengatakan kliennya mempunyai alasan untuk tidak hadir. Yaitu surat panggilan dari polisi hingga saat ini belum tiba di tangannya.

"Karena surat pemanggilan belum sampai ke kita," kata Razman Nasution kepada detikHOT, Kamis (11/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Razman Nasution mengatakan, pemanggilan terhadap Lyra Virna diundur sampai minggu depan. Hal itu sudah dibicarakannya dengan penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.

"Kita sudah bicara dengan penyidik, minggu depan akan hadir. Sekarang Bu Lyra ada di rumah," pungkas Razman Nasution.

Seperti diketahui, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018 terhadap Lasty 'Ada Tour'. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(hnh/dal)

Hide Ads