Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kota Bekasi, Gusti Hamdani.
"Kalau kasus Lyra Virna, ini kan oleh jaksa P16 sudah dinyatakan P21 ya. Berkas perkara sudah lengkap," ucap Gusti Hamdani saat ditemui di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hal tersebut, kepala kejaksaan sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Lyra Virna. JPU tinggal menunggu tahap kedua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk dilakukan penelitian.
"Maka sesuai dengan mekanisme yang ada, penyidik melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa P16. Yaitu Jaksa Penutur Umum yang sudah ditunjuk oleh kepala kejaksaan," papar Gusti Hamdani.
"Sekarang kami menunggu pelimpahan tahap dua, yang istilah kami gunakan untuk melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang akan dilimpahkan oleh penyidik. Jadi posisi penanganan berkas perkara seperti itu sekarang ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Lyra Virna dijadwalkan akan dilimpahkan oleh penyidik Krismsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun sayang, Lyra tak kunjung datang dengan alasan belum mendapatkan surat pemanggilan dari polisi.
Tonton juga 'Polisi Limpahkan Berkas Lyra Virna ke Kejari Bekasi':
(hnh/kmb)