Lyra Virna Tak Kunjung Datang, Ini Penjelasan Polda

Lyra Virna Tak Kunjung Datang, Ini Penjelasan Polda

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 11 Okt 2018 13:57 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Hari ini, Lyra Virna mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya. Berkas kasus akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Dijadwalkan datang sekitar pukul 11.00 WIB, Lyra Virna belum juga hadir. Dalam kasus ini, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty pemilik ADA Tours.

Menyoal Lyra Virna yang tak kunjung datang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memberikan komentarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ya memang diagendakan hari ini untuk tahap dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota. Tapi, sampai sekarang belum dapat informasi kedatangan yang bersangkutan. Kalau nanti sudah hadir dan sesuai dengan jadwal pemanggilan akan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (11/10/2018).

Namun ada kabar yang menyebutkan pihak Lyra Virna belum mendapat surat panggilan. Sehingga istri Fadlan itu belum datang ke Polda.

"Ya nggak apa-apa, kita akan memanggil yang bersangkutan. Artinya kita akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya sebagai tanggungjawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21, ya kita harus mengirimkan tersangka dan barang bukti," beber Argo.



Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.







Tonton juga 'Polisi Limpahkan Berkas Lyra Virna ke Kejari Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]

(fbr/pus)

Hide Ads