Roro Fitria pun tak kuasa menahan tangis pasca dirinya mendapat tuntutan. Tak lama setelah itu, Roro Fitria pun pingsan.
Ternyata Maydarlis, JPU dari perkara Roro Fitria memiliki alasan tersendiri hingga menjatuhkan tuntutan tersebut.
"Jadi dalam fakta persidangan, Roro itu mengaku sabu-sabunya untuk dipakai sendiri berdasarkan fakta persidangan. Dipakai bersama Wawan dalam perayaan Valentine," ujar Maydarlis saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil urine negatif, jadi terdakwa tidak bisa dikenakan pasal 127 karena bukan pengguna. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WhatsApp. Itu lah pasalnya 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009. Unsur itu tidak bersifat alternatif," tambahnya.
Sidang lanjutan akan diadakan pada 10 Oktober dengan agenda pledoi dari pihak Roro.
Simak video Tangis Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar
(vep/nu2)