"Dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yowono, Senin (25/9/2018).
Baca juga: Mudy Taylor Sesenggukan Minta Maaf |
Saat perilisan, polisi langsung menetapkan Mudy Taylor menjadi tersangka. Mudy pun langsung ditahan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudy Taylor diamankan polisi pada Sabtu (22/9/2018) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu beserta alat isapnya dan juga sejumlah ponsel.
(hnh/mau)