Ditangkap Polisi karena Narkoba, Mudy Taylor Terancam 5 Tahun Penjara

Ditangkap Polisi karena Narkoba, Mudy Taylor Terancam 5 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 24 Sep 2018 19:30 WIB
Foto: Mudy Taylor ditahan (Vino-detik)
Jakarta - Mudy Taylor diamankan polisi terkait narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya tersebut, sang komik terancam hukuman lima tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yowono, Senin (25/9/2018).


Saat perilisan, polisi langsung menetapkan Mudy Taylor menjadi tersangka. Mudy pun langsung ditahan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," lanjut Argo Yowono.

Mudy Taylor diamankan polisi pada Sabtu (22/9/2018) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu beserta alat isapnya dan juga sejumlah ponsel.

(hnh/mau)

Hide Ads