Pengacara Sule: Hakim Putuskan Adanya Pihak Ketiga

Pengacara Sule: Hakim Putuskan Adanya Pihak Ketiga

Wisma Putra - detikHot
Kamis, 20 Sep 2018 13:50 WIB
Foto: Sule (Wisma/detikHOT)
Cimahi - Meski pihak Lina menyebut perselingkuhan tidak masuk ke dalam pokok perkara. Menurutnya, perselingkuhan itu sudah menjadi fakta dalam persidangan.

"Itu sudah menjadi fakta dalam persidangan. Hakim kan menilai bukti, ketika kita kemukakan di sidang, Lina tidak membantah tentang perselingkuhan itu," ungkap kuasa hukum Sule, Dose Hidayat usai sidang, di Pengadilan Agama Cimahi, Kamis (20/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan pun menguji soal kebenaran kabar tersebut. Pihaknya pun memanggil saksi-saksi untuk membuktikan masalah itu.

"Sekarang sudah bukan perdebatan lagi, hakim sudah memutuskan adanya pihak ketiga. Itu keputusan hakim berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Ada keterangan empat orang saksi," ungkapnya.


Tonton juga: 'Sule dan Rina Resmi Bercerai'

[Gambas:Video 20detik]


Sementara pengacara Lina, Abdurahman menganggap keputusan hakim itu diambil berdasarkan dugaan adanya kekerasan psikis dan faktor ekonomi yang diduga dilakukan Sule terhadap kliennya.

"Kalau psikis itu, verbal. Artinya kekerasan lisan yang disampaikan dalam rumah tangga, dalam pertengkaran selalu terjadi," kata Abdurahman.

Perkara cerai Lina dan Sule sudah diputuskan pengadilan. Keduanya divonis resmi bercerai. (wes/nu2)

Hide Ads