"Itu sudah menjadi fakta dalam persidangan. Hakim kan menilai bukti, ketika kita kemukakan di sidang, Lina tidak membantah tentang perselingkuhan itu," ungkap kuasa hukum Sule, Dose Hidayat usai sidang, di Pengadilan Agama Cimahi, Kamis (20/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah bukan perdebatan lagi, hakim sudah memutuskan adanya pihak ketiga. Itu keputusan hakim berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Ada keterangan empat orang saksi," ungkapnya.
Tonton juga: 'Sule dan Rina Resmi Bercerai'
Sementara pengacara Lina, Abdurahman menganggap keputusan hakim itu diambil berdasarkan dugaan adanya kekerasan psikis dan faktor ekonomi yang diduga dilakukan Sule terhadap kliennya.
"Kalau psikis itu, verbal. Artinya kekerasan lisan yang disampaikan dalam rumah tangga, dalam pertengkaran selalu terjadi," kata Abdurahman.
Perkara cerai Lina dan Sule sudah diputuskan pengadilan. Keduanya divonis resmi bercerai. (wes/nu2)