"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin wali atau orangtuanya," ujar Fachmi Bachmid, kuasa hukum ibu Hilda, saat ditemui di acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' di Gedung TRANS TV, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/9).
Ibu dari kekasih Billy ini pun akan melaporkan Kriss Hatta hari ini ke Pola Metro Jaya, Jakarta Selatan. Billy pun akan ikut mendampingi keluarga kekasihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka membawa perkara bahwa dahulu Hilda dibawa kabur oleh Kriss ketika berumur 19 tahun. Hal itu dilakukan Kriss tanpa sepengetahuan orangtuanya.
"(Usia) 19 tahun. Jadi begini pengertiannya itu rnapa izin orangtuanya atau wali untuk dibawa kekuasaannya baik dalam perkawinan atau tidak dalam perkawinan. Nah ini adalah pasal yang mengatur memberikan perlindungan kepada orangtua supaya ada terjadi sesuatu dia bisa melaporkan kepada pihak kepolisian," jelas Fachmi.
Kriss dikenakan pasal 332 KUHP atas perbuatannya tersebut. Bagi pihak Hilda persoalan tersebut tidak mengenai waktu.
"Kita tidak membahas tentang sah dan tidaknya pernikahan. Yang kita bahas adalah membawanya, seorang wanita yang tidak mendapatkan izin dari orang tuanya. Apakah kekuasaannya ini dalam perkawinan atau bukan, bukan itu intisarinya. Intisarinya membawa tanpa izin orangtuanya," tukasnya.
Tonton juga video: Dituduh Bawa Kabur Hilda, Kriss Hatta Akan Dilaporkan ke Polisi
(vep/dar)











































