Gaet Pengacara Nikita Mirzani, Hilda Beberkan Kemenangannya dari Kriss Hatta

Gaet Pengacara Nikita Mirzani, Hilda Beberkan Kemenangannya dari Kriss Hatta

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 09 Sep 2018 12:49 WIB
Foto: Dok. Instagram/bilsky16
Jakarta - Pengadilan Agama Bekasi memang sudah menolak gugatan pembatalan nikah antara Hilda Vitria dengan Kriss Hatta. Kriss Hatta merasa menang, Hilda Vitria justru merasa merekalah yang sebenarnya menang.

Kini, Hilda Vitria menggaet pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Sedari itulah dirinya semakin yakin kalau sebenarnya Kriss Hatta yang kalah karena pernikahan tersebut memang tidak pernah ada.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru kenapa ditolak? Karena pernikahan itu memang tidak pernah ada. Pernikahan itu harus terpenuhi syaratnya. Nah, mungkin syaratnya tidak bisa terpenuhi sehingga bisa ditolak. Kalau terpenuhi malah bahaya. Jadi hakim sudah benar," kata Fahmi Bachmid kepada detikHOT, Minggu (9/9/2018).

"Kedua, karena ditolak juga rekonvensinya (Kriss Hatta) sehingga tidak pernah ada pernikahan baik secara agama Islam maupun yang tercatat di KUA," tukasnya.



Dalam lembar klarifikasi yang dikirimkan pihak Hilda Vitria, tertulis lima hal yang diminta oleh Kriss Hatta ke Pengadilan Agama Bekasi untuk disahkan dalam bentuk rekonvensi tapi ditolak.

"Dalam perkara No: 0081/Pdt.G/2018/Pa.Bks: Krisdian Topo Khutatta mengajukan gugatan balik yang meminta Pengadilan Agama Bekasi untuk:

1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Krisdian Topo Khutatta/penggugat rekonvensi/ tergugat konvensi untuk seluruhnya.

2. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa penggugat rekonvensi/tergugat konvensi (Krisdian Topo Khutatta) telah melakukan perkawinan secara sah menurut hukum Islam dengan tergugat rekonvensi (Hilda Vitria).

3. Menyatakan buku nikah suami dan istri No. 1496/244/IX/2015 tertanggal 28 September 2015 yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.

4. Menyatakan kesalahan administrasi dalam pencatatan perkawinan oleh KUA kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang tercantum dalam duplikat buku nikah No. 1496/244/IX/2015 tidak membatalkan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.

5. Memerintahkan kepada Kepala KUA Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk memperbaiki kesalahan administrasi dalam pencatatan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi," itulah poin-poin permintaan Kriss Hatta dalam gugatan rekonvensi yang ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi.



Oleh karena itu, pihak Hilda Vitria merasa putusan majelis hakim sudah benar menolak gugatan pembatalan nikahnya. Fahmi Bachmid menegaskan, karena memang tidak ada yang harus dibatalkan. Gugatan rekonvensi Kriss Hatta yang minta pernikahannya dengan Hilda ditolak.

"Terbukti gugatan balik atau gugatan rekonvensi Kriss Hatta itu ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi. Tindakannya ada di poin-poin di situ, kami akan kejar laporan polisi, yang kedua tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan lagi dengan dugaan menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses persidangan," tegas Fahmi Bachmid.

Tonton video 'Makin Panas! Nikita Mirzani Sebut Kuasa Hukum Kriss Hatta Kalah':

[Gambas:Video 20detik]

(pus/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads