Namun, Hilda menganggap keputusan dari pengadilan tidak begitu jelas karena beberapa hal.
"Jadi kemarin putusan MH tidak jelas forum tidak jelas dalam arti disitu ditulisnya di dalam putusan itu cuma ada dua, ya ayah. Yang pertama soal biaya itu semua ya biaya perkara ditanggung oleh Hilda, ditambah lagi yang pertama menolak gugatan, hanya itu," ujar Hilda saat ditemui usai mengisi acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' di Gedung TRANS TV, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hilda ada yang janggal dengan dokumen pernikahan yang dimiliki oleh dirinya dan Kriss Hatta ditambah dengan tanda tangan yang tidak sama dengan tanda tangan dirinya.
"Nggak ada kepanjangannya dalam arti harusnya diperbaiki, di dalam KUA secara semua data yang ada nggak sinkron di dalam KUA Jati Asih. Raya Hilda ini beda, beda, beda total, termasuk tanda tangan Hilda. Tapi mah nggak ada ngomong mau membenarkannya mau mengesahkan, nggak ada sama sekali. Jadi hanya dua itu. Makanya Hilda bilang ini semua janggal, pasti ada permainan semuanya," tambahnya.
Bagi pihak Hilda, seharusnya putusan tidak hanya dalam hal ditolak, namun juga memberikan solusi terhadap kasus tersebut
"Ini nggak benar semua data Hilda, Hilda ngumpulin dokumen aja nggak prnahz gimana caranya buat cerai. Hilda melakukan pembatalan ini kateanemang dia bikin buku palsu kan, Hilda mau itu semua kecoret," ujar Mario, kuasa hukum Hilda.
Simak Juga 'Hilda Vitria Sebut Kriss Hatta Tak Bisa Gugat Cerai Dirinya':
(vep/kmb)