Gugatan Pembatalan Nikah Ditolak, Hilda Vitria akan Banding

Gugatan Pembatalan Nikah Ditolak, Hilda Vitria akan Banding

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 06 Sep 2018 20:48 WIB
Foto: Hilda Vitria dan Kris Hatta (dok Instagram Lamis Corner)
Jakarta - Pihak Hilda Vitria menilai banyak kejanggalan-kejanggalan di keputusan hakim yang menolak gugatan pembatalan nikahnya terhadap Kris Hatta. Sehingga, Hilda pun akan mengajukan banding.

Kejanggalan tersebut disebutkan ditemui mulai dari dokumen, hingga nama saksi dan penghulu. Selain itu juga ada pertimbangan-pertimbangan lain yang dinilai aneh.

"Majelis tidak mempertimbangkan sah secara agama Islam, nggak disebutin di mana, harusnya disebutkan di mana. Dia bilang di Halim. Ini kok Jatiasih," ungkap Rangga Wilandy selaku kuasa hukum Hilda Vitria saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (6/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat aneh, sangat janggal. Makanya kami akan banding. Terus pernikahannya ada di Halim kenapa di Jatiasih keluarnya? Apa kaitannya Halim, Jakarta Timur dengan Jatiasih, Bekasi? Nggak ada!" tegas Endah, kuasa hukum kedua, menambahkan.

Kini, status Hilda Vitria dan Kris Hatta masih tetap suami-istri. Kuasa hukum pun akan melakukan banding dalam waktu dekat.

"Segera! Hari ini pun bisa kita banding," pungkas Endah.



Tonton video 'Sidang Putusan: Pernikahan Kriss Hatta-Hilda Diakui Negara':

[Gambas:Video 20detik]

(dal/nu2)

Hide Ads