Kejanggalan tersebut disebutkan ditemui mulai dari dokumen, hingga nama saksi dan penghulu. Selain itu juga ada pertimbangan-pertimbangan lain yang dinilai aneh.
"Majelis tidak mempertimbangkan sah secara agama Islam, nggak disebutin di mana, harusnya disebutkan di mana. Dia bilang di Halim. Ini kok Jatiasih," ungkap Rangga Wilandy selaku kuasa hukum Hilda Vitria saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (6/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, status Hilda Vitria dan Kris Hatta masih tetap suami-istri. Kuasa hukum pun akan melakukan banding dalam waktu dekat.
"Segera! Hari ini pun bisa kita banding," pungkas Endah.
Tonton video 'Sidang Putusan: Pernikahan Kriss Hatta-Hilda Diakui Negara':
(dal/nu2)