Ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (6/9) Rangga Wiliandy, walaupun begitu, mengaku tak kaget dengan hasil putusan. Pihaknya merasa banyak hal yang dipaksakan oleh majelis untuk menolak gugatan.
"Karena kalau kita membahas pokok perkaranya terlihat tadi majelis tidak mempertimbangkan beberapa hal yang menurut kami penting. Di antaranya saksi-saksi yang kami ajukan yang semuanya menyatakan bahwa penggungat tidak pernah tinggal di Cibubur," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endah Murnalita juga menyebut ada keanehan pada nama-nama penghulu dan juga saksi.
"Dan yang lebih penting lagi, di sini dikatakan dalam akte yang ada di KUA yang menikahkan Haji Madinah. Sedangkan nama Haji Madinah itu tidak pernah timbul dalam persidangan dan tidak pernah menikahkan," tambahnya.
"Tergugat sendiri tidak pernah mengungkapkan yang menikahkan Haji Madinah. Yang menikahkan Ustad Husein, secara agama, secara siri. Sedangkan dalam buku nikah dikatakan yang menikahkan Haji Madinah. Makanya kami aneh. Kenapa itu tidak ada pertimbangan?" pungkasnya.
Tonton video 'Sidang Putusan: Pernikahan Kriss Hatta-Hilda Diakui Negara':
(dal/nu2)