"Udah dapet izin rawat jalan, seperti semacam wajib lapor setiap minggu atau beberapa hari sekali kalau dipanggil oleh pihak RSKO," kata Sandy Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (5/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir sih pas pemakaman itu keluar lalu udah kembali lagi (ke RSKO)," papar Sandy Arifin.
Sebelumnya, Fachri Albar ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Atas kesalahannya tersebut, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tujuh bulan Rehabilitasi.
(fbr/wes)