Tapi menurut pengacara Dhawiya, Idham Indraputra, ada pasal yang tak sesuai untuk kliennya.
"Kami tadi sudah bacakan pembelaan untuk Dhawiya bahwa dalam sidang hari ini kami nyatakan tidak ada kesepakatan terhadap dakwaan jaksa. Yang mana tidak tepat dakwaan Pasal 114 dan 112," kata pengacara Dhawiya, Idham Indraputra, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu pun memberatkan untuk Dhawiya. Sehingga, pengacara menilai pasal ini lah yang tepat menjerat kliennya.
"Seharusnya Dhawiya diterapkan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dan terhadap tuntutannya kami menyatakan keberatan juga bahwa Dhawiya direhabilitasi selama dua tahun," kata Idham.
Dhawiya Ajukan Pleidoi, JPU Keukeuh pada Tuntutan Awal, tonton videonya di sini:
Bukan tanpa alasan, menurut Idham, hal itu merujuk pada rekomendasi ahli dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi), Dr Nadia.
"Karena berdasarkan keterangan ahli dari dokter Nadia, Dhawiya seharusnya dapat direhabilitasi sosial selama tiga sampai enam bulan. Jadi itu yang kami mohonkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," kata Idham.
"Itu berdasarkan pendapat ahli ya. Untuk menghitung masa penahanan yang telah dijalani oleh Dhawiya sekitar enam bulan. Lalu kami sambungkan dengan keterangan ahli bahwa tiga sampai enam bulan, maka kami tarik kesimpulan bahwa Dhawiya ini berhak direhabilitasi selama sembilan bulan hingga satu tahun," tukas pengacara lainya, Reyno Yohanes.
(fbr/mau)