Beda Jennifer Dunn dan Radytia di Kasus Narkoba: Punya dan Nggak Punya Duit

Beda Jennifer Dunn dan Radytia di Kasus Narkoba: Punya dan Nggak Punya Duit

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 24 Agu 2018 07:20 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Vonis Jennifer Dunn 'disunat' oleh Pengadilan Tinggi. Empat tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini menjadi 10 bulan saja.

Pengadilan Tinggi memutuskan banding yang diajukan oleh Jennifer Dunn. Senasib dengan Jennifer Dunn, pria yang menjadi teman nyabunya, Radytia Argobie juga mengajukan banding.

Radytia juga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 12 bulan penjara. Tapi Radytia dan Jennifer Dunn ada bedanya.


"Ini masalahnya antara Jedun dan Radytia ini yang satu punya duit yang satu nggak punya duit. Sebetulnya dua-duanya nggak punya duit, tapi yang satu kan dibekap orang yang punya duit," kata Noni, kuasa hukum Radytia kepada detikHOT melalui sambungan telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, jadi kita anggap si Jedunn ada duit, Radytia nggak ada duit. Ya toh?" tegasnya lagi.

Dalam kasus narkoba ini, Raydtia juga mengajukan banding. Oleh karena itu, sebagai pengacara, Noni sanat ingin melihat hasilnya. Apakah Pengadilan Tinggi memberikan vonis yang lebih rendah atau sama dengan Jennifer Dunn.


"Apakah memang benar omongan kita sebagai masyarakat bahwa hukum itu memang hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu? Kalau orang yang mampu hukum tidak berlaku. Kita bisa saksikan di kasus Radytia dan Jedunn ini," pungkas Noni, kuasa hukum Radytia.



Teman Nyabu Jennifer Dunn Ajukan Banding, Akankah Bernasib Sama?
[Gambas:Video 20detik]

(pus/doc)

Hide Ads