Brigjen Siswandi, selaku penasihat dan pendiri GPAN mengatakan, keputusan yang diambil oleh hakim Pengadilan Tinggi sangatlah tepat. Sebab, Jennifer Dunn adalah korban dari pecandu narkoba yang patut untuk direhabilitasi.
"Saya rasa tepat itu milik yang kuasa, karena ada delapan bulan, sembilan bulan, 10 bulan. Saya rasa tepat pertimbangan hakim tentu ada," ucap Siswandi saat ditemui di kediamannya, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sudah terjerat kasus narkoba tiga kali, namun sebagai korban pecandu narkoba, menurut Siswandi, memang harus direhabilitasi. Namun jika tidak juga sembuh juga, itu kembali lagi ke orangnya untuk segera bertaubat.
"Saya rasa nggak ada yah. Pecandu kambuh lagi. Itu tergantung dia sendiri. Karena pecandu itu bagaimana lingkungan," papar Siswandi.
"Tapi emang kalau dia pecandu berarti selama ini nggak sembuh. Berarti kalau direhabilitasi lagi nggak sembuh, nggak tau lagi. Cobalah bertaubat dan berobat," pungkasnya.











































