"Kalau kita lihat agenda dari apa yang ada di database itu sebenarnya tidak dicurangi, karena persidangan di tanggal 23 Juli 2018 itu semua hadir, semua sudah beri kesimpulan maka sidang selanjutnya yang ditentukan hari ini adalah pembacaan putusan. Semua sudah beri kesimpulan, maka sidang selanjutnya yang ditentukan hari ini adalah pembacaan putusan. Memang tidak dipanggil lagi, tetapi diberitahukan oleh Majelis Hakim di ruang sidang. Pemberitahuan itu seperti panggilan, layaknya seperti panggilan, karena dua-duanya hadir," kata Jarkasih di kantornya, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
"Nggak. Sudah dikasih tahu cuma barangkali pemahaman. Kami juga tidak tahu, tapi yang jelas ketika di tanggal sebelumnya hadir semua maka tidak perlu dipanggil para pihak. Cukup diberitahu penundaan sidang itu di dalam sidang," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarkasih juga punya alasan yang menyangkut mekanismenya. Begini penjelasannya.
"Kalau tidak hadir, baru secara formal dipanggil oleh juru sita dipanggil. Hadir atau tidak hadir dua pihak, pemohon maupun termohon, itu tetap dibacakan. Kalau dua-duanya tidak hadir itu tetap dibacakan putusan di luar hadirnya pemohon dan termohon. Ini kebetulan pemohon (Abdee) hadir, makanya dibacakan berarti pemohon hadir di luar hadirnya termohon (Anita Farida). Tidak ada yang dicurangi, hukum acara formalnya demikian," jelasnya.
Sementara itu saat ditanya apakah pihak pengadilan memanggil secara verbal, Jarkasih punya penjelasan juga terkait penundaan sidang. Jikalau Anita tak terima, dia pun bisa mengajukan banding.
"Iya. Jadi kalau kedua belah pihak hadir dipersidangan maka majelis hakim itu menyampaikan informasi bahwa penundaan ke tanggal 13 Agustus. Nah itu merupakan panggilan, layaknya panggilan kepada para pihak jadi tidak ada masalah. Kalau sekarang termohon dia mau tidak menerima, maka dia bisa mengajukan banding setelah putusan ini diberitahukan kepadanya," pungkas Jarkasih.
Ada Kecurangan di Sidang Putusan Cerai Abdee 'Slank'? Tonton videonya di sini:
(fbr/mau)