Dilaporkan dengan dugaan tindakan KDRT, Nikita Mirzani otomatis kembali berhadapan dengan hukum. Hukuman apa yang akan dihadapi Nikita Mirzani?
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, mengatakan visum sudah dilakukan ke sang pengusaha yang juga merupakan putra dari salah seorang pejabat di era Presiden Soeharto, yakni Abdul Latief.
"Hasil visum tinggal kita ambil sudah kita layangkan suratnya. Karena ini terkait masalah rumah tangga, tentunya yang akan kita kenakan undang-undang KDRT," kata Stefanus ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/8) malam.
Jika tudingan tersebut benar adanya dilakukan oleh Nikita, sang artis kontroversial itu akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga itu paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita dituduh melakukan kekerasan fisik di bagian wajah Dipo Latief. Akan tetapi, Nikita Mirzani kembali mengatakan punya bukti foto terbaru yang memperlihatkan Dipo Latief baik-baik saja dan tidak mendapat tindakan kekerasan.











































