Salah satu alasan mengapa hal tersebut ditolak karena Polri belum mengeluarkan SP3. Hakim menolak permohonan yang di mana LP3HI meminta agar Polri sebagai termohon menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini. Maka si CT dan LM silahkan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silahkan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," ujar Kurniawan Adi Nugroho, selaku wakil ketua LP3HI saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Menurutnya, pihak LP3HI telah membuka jalan agar keduanya dapat mengajukan hal tersebut.
"Bagi kami tak ada masalah dengan legal standing. Karena kami bicara soal penghentian penyidikan secara materiil, dan tidak ada masalah dengan itu. Tapi kalau misal disambungkan dengan pertanyaan tadi, kami sudah membuka pintu, jawaban resmi dari kepolisian seperti itu. Silahkan lebih baik mereka mengajukan sendiri," tukas Kurniawan.
Simak juga video 'Luna Maya dan Cut Tari Tak Hadiri Sidang Praperadilan Video Porno':
(vep/nu2)