"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anastasia binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," ujar Florensani, selaku majelis hakim saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan tidak ada SP3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang," lanjutnya.
Kemudian majelis hakim mengungkapkan kembali alasan mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang atas perkara tersebut.
"Sesuai dengan teknis penyidikan yang dibuat oleh teman-teman penyidik, kita buatkan dalam jawaban, kita buatkan dalam kesimpulan. Kita sampaikan dalam bukti-bukti, sehingga itu lah putusan hakim," jelas Filip, selaku kuasa hukum dari kepolisian.
Dengan keputusan itu, Luna dan Tari tetap menjadi tersangka kasus yang telah menyeret nama mereka sejak tahun 2010 itu. Kasus mereka hingga kini masih berada di tangan polisi.
Tok! Praperadilan Video Porno Luna Maya dan Cut Tari Ditolak, Simak Videonya:
(ken/ken)