Hal itu diungkapkan Ariel saat mengunjungi Rutan Kebonwaru Bandung di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (6/8/2018) sore. Sebelumnya selama 3,5 tahun, Ariel sempat menjadi penghuni rutan tersebut.
"Ah nggak, itu mah sudah diproses saja," ucap Ariel sambil berjalan saat ditanya wartawan perihal praperadilan yang diajukan LP3HI atas status 'lawan main' di video pornonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, LP3HI mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bakal pamungkas dengan dibacakannya putusan pada 7 Agustus mendatang.
LP3HI, dalam permohonannya, meminta Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
Tonton juga video: Ariel 'NOAH' Buka Suara soal Praperadilan Luna Maya-Cut Tari
(dar/dar)