Ada lima poin yang dilayangkan oleh pemohon. Hal tersebut diungkapkan oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad guntur di kantornya, Jumat (3/8/2018). Ini isinya:
1. Bahwa pasal 80 KUHAP menyatakan pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
2. Bahwa penjelasan pasal 80 KUHAP menyatakan pasal ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.
3. Bahwa terkait dengan praperadilan penghentian penyedikan.
4. Bahwa pokok perkara yang diajukan dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah terkait dengan kegiatan yang dilakukan para termohon yang mempetisikan atau setidaknya termohon satu tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh termohon dua dalam perkara pidana dengan tersangka atas nama Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. Para termohon sengaja menggantung status keduanya secara berlarut-larut tanpa ada kejelasan kapan perkaranya akan diperiksa di pengadilan. Dalam hal mana merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan hukum.
5. Bahwa oleh karenanya diperlukan 'intervensi' dari pengadilan untuk mengawasi tindakan yang dilakukan oleh penyidik agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal mana medianya disediakan oleh KUHAP.
Kenyataannya, jaksa ternyata juga tak pernah menerima berkas perkara video porno Ariel yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Tapi berkas itu juga tak dihentikan sewindu berlalu.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui status Luna Maya dan Cut Tari yang masih jadi tersangka kasus video porno di sini: