Empat tersangka yang dimaksud KPK adalah WH (Kalapas Sukamiskin), HND (staf dari WH), FD (napi korupsi yang juga suami Inneke Koesherawati), dan AR (napi umum).
"KPK tingkatkan status dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. WH, Kalapas Sukamiskin sebagai penerima, HND staf dari WH sebagai penerima," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Hal itu disampaikan Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Sementara itu Laode M Syahrif, Wakil Ketua KPK menyampaikan tentang dua orang wanita yang diamankan saat penangkapan tersebut. Dia adalah DA istri dari WH dan IK istri FD.
Lalu apakah Inneke dibebaskan setelah tidak menjadi tersangka? KPK belum memberikan keterangan soal ini.
Tonton juga: KPK Jelaskan Mengapa Inneke Koesherawati Ikut Diamankan
[Gambas:Video 20detik]
(ken/ken)