Fahmi diduga memberi suap ke Wahid Husen. Hal itu dibenarkan oleh sumber dari KPK.
"Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen)," kata sumber penegak hukum di KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Ia memberikan uang secara bertahap sebesar Sin$309.500, US$88.500, β¬10.000 dan Rp120 juta kepada pejabat Bakamla.
Tonton juga: Inneke Koesherawati Ditangkap KPK