"Oh ya pasti mediasi, kan setiap mengajukan gugatan cerai atau Itsbat nikah itu pasti ada mediasi," ucap tim kuasa hukumnya, Hendra Asmara usai mendaftarkan Itsbat nikah dan mendaftarkan gugatan cerai Nikita Mirzani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
"Dan itu pun tidak boleh masuk dalam pokok perkara artinya majelis hakim pasti akan menyarankan dan mengharuskan mewajibkan bahwasanya sebelum dilanjutkan pembacaan gugatan itu harus melewati proses mediasi dulu," terangnya melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendra, Nikita Mirzani benar-benar mantap atas keputusannya tersebut. Pertengkaran hebat mereka terjadi di Juni kemarin hingga Nikita memutuskan pisah ranjang.
"Jadi mereka selalu melakukan komunikasi ternyata puncaknya itu pada awal bulan Juli ini. Dirasa tidak bisa berkomunikasi lagi baik melalui telepon atau tatap muka, itu tidak bisa dilakukan," papar Hendra.
"Artinya salah satu yang harus dilakukan adalah penegasan secara hukum, diajukan ke pengadilan. Ini merupakan proses baru," pungkasnya.
Nikita Mirzani Daftar Itsbat Nikah untuk Gugat Cerai Dipo, tonton videonya di 20Detik
(hnh/kmb)