Tim Tio Pakusadewo menilai jaksa tidak patuh terhadap surat edaran Jaksa Agung terkait penempatan korban ke rehabilitasi. Mereka pun tetap ngotot aktor berusia 54 tahun itu seharusnya dirawat, bukan dipenjarakan.
"Pokoknya satu, sebenarnya kita mengambil bahwa jaksa tidak patuh terhadap surat edaran dari Jaksa Agung dengan penempatan korban/penyalahgunaan narkotika ke rehabilitasi. Itu poinnya," ujar Aris Marasabessy, selaku penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika keputusan tidak sesuai harapan, tim pengacara pun akan mengkonsultasikan langkah selanjutnya dengan terdakwa.
"Apakah kita akan mengajukan upaya lain atau pun tidak. Tapi dalam pikiran kita belum sampai apakah keputusannya sesuai dengan keinginan kita atau nggak. Yang pasti keinginan kita sesuai. Optimis," tegasnya.
Jalani Sidang Duplik, Tio Pakusadewo Optimis Direhab, tonton videonya di sini:
(dal/nu2)