"Sidang hari ini agenda cuma penentuan PS, Peninjauan Setempat. Lokasi yang diperebutkan lah istilahnya, jadi penentuan hari aja," kata kuasa hukum Iwa K, Lita Viani Purba di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).
Pihak Selfi merasa Iwa K belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah harta gono-gini. Akan tetapi, kata kuasa hukum Iwa, kliennya merasa tidak ada yang harus dibicarakan karena harta gono-gini yang digugat Selfi bukan milik bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Iwa K dan Selfi) Sudah (bertemu) waktu mediasi, setelah mediasi belum. Jadi menurut Iwa buat apa orang itu rumah saya ngapain diperebutkan," tegas Lita Viani Purba.
Iwa K pun keukeuh rumah itu adalah miliknya pribadi. Alhasil mediasi antara Iwa K dan Selfi pun buntu saat itu. Sampai saat ini Selfi diakui pihak Iwa K juga memutus komunikasi Iwa K dengan anak laki-lakinya.
Tonton video Iwa K Buktikan Kepemilikan Tanah dan Bangunan Miliknya:
(pus/mau)