Roro Fitria Mengiba Minta Rehabilitasi

Roro Fitria Mengiba Minta Rehabilitasi

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 05 Jul 2018 20:10 WIB
Foto: Roro Fitria (Hanif Hawari)
Jakarta - Roro Fitria baru saja menyelesaikan sidang narkoba hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia didakwa tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Pihak kuasa hukum pun berharap Roro Fitria tidak akan dipidana, dan direhabilitasi untuk kasus ini. Mereka menyebut kliennya hanyalah korban.

"Yang jelas dia (Roro Fitria) merasa bersalah dan dia memohon sekali untuk tidak dipidana, dalam artian direhab. Dia ini korban sebenarnya," ungkap Dharma Praja Pratama, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun sempat dinyatakan negatif saat pemeriksaan, namun Roro Fitria disebut sudah satu tahun menggunakan narkoba. Sehingga, pihaknya pun mengiba agar artis berusia 28 tahun itu bisa direhabilitasi.

"Jadi memang Bu Roro itu benar-benar pemula. Jadi belum pernah melakukan. Jadi ketika melakukan langsung seperti ini, jadi dia nggak tahu berapa gram dan lain-lain. Dan kondisi urinenya juga belum positif karena benar-benar pemula. Bukan berarti dia mau menjual," tegas Asgar.

"Bagi kami, negara harus bisa mendeteksi dari awal bahwa jangan semua yang tertangkap itu (dianggap) menjadi penjual. Tidak ada menyiapkan dari Mbak Roro," pungkasnya.


'Sesali Perbuatannya, Tangis Roro Fitria Pecah' tonton videonya di 20Detik

[Gambas:Video 20detik]

(dal/nu2)

Hide Ads