Idham Indraputra selaku pengacara Dhawiya, menegaskan bahwa kliennya hanya tertangkap tangan oleh polisi. Dia juga menilai kalau Dhawiya cuma penyalahguna bukan pengedar narkoba seperti dalam dakwaan.
"Yang jelas ini mendukung bahwa rekan-rekan sudah tahu juga bahwa klien kami tertangkap tangan, tidak ada unsur pengedar atau penjual. Jadi memang itu akan kita nilai sesuai porsi kita. (Pasal) 127 sebagai penyalahguna," ujar Idham di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebut Dhawiya hanya penyalahguna, Idham bakal berpatokan dari hasil assessment. Saksi-saksi sidang narkoba sendiri masih banyak yang bakal dihadirkan nanti.
"Ini kita masih pertimbangkan. Karena nanti ada tim assessment, dan kita akan lihat kesaksiannya nanti," tutur Idham.
Dikatakan Idham, Dhawiya dalam kondisi sehat. Dia cuma memohon doa supaya persidangan selesai dan dirinya ingin sembuh.
"Tidak ada sih yang perlu disampaikan secara khusus, cuma ya dia tetap memohon doa gitu supaya dapat hasil yang terbaik. Karena dia juga pengen cepat-cepat kembali kepada keluarga, pengen sembuh," tukas Idham.
Dhawiya ditangkap di kediamannya di kawasan Dewi Sartika, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Dia diamankan bersama kekasihnya, dan juga anak-anak Elvy Sukaesih yang lainnya.
Elvy Sukaesih sendiri belum pernah datang ke sidang Dhawiya. Namun dia disebut terus mendoakan yang terbaik untuk anaknya itu.
(mau/wes)