"Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick frendriz di kantornya saat rilis gelar perkara, Minggu (1/7/2018).
Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam kasus ini, polisi menyebut Reza Bukan sebagai pengguna saja. Reza Bukan diketahui sudah memakai sejak 2014 silam
"Posisi yang bersangkutan yaitu sebagai pengguna narkoba dari hasil BAP yang bersangkutan menyatakan bahwa sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2014," papar Erick.
Reza Bukan berdalih ingin mengusir stres memakai sabu. Ia menyimpan sabu salah satunya dalam kotak vape dan kaleng permen.
Tonton video Reza Bukan Ditangkap Polisi karena Narkoba:
(hnh/kmb)