Host yang pernah membintangi film 'Dealova' itu juga berdalih pakai narkoba biar semangat kerja.
"Untuk menghilangkan stres dan memberi semangat dalam bekerja," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick frendriz di kantornya saat rilis gelar perkara, Minggu (1/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,19 gram, 039 gram, alat isap dan korek.
Sabu Reza Bukan ditemukan di gudang di rumahnya. Ada sabu dalam kotak vape dan kaleng permen.
Reza Bukan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan membayar Rp 800 juta. (hnh/kmb)