Minta Dihukum Rehabilitasi, Pledoi Fachri Albar Langsung Ditolak JPU

Minta Dihukum Rehabilitasi, Pledoi Fachri Albar Langsung Ditolak JPU

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 28 Jun 2018 21:44 WIB
Minta Dihukum Rehabilitasi, Pledoi Fachri Albar Langsung Ditolak JPU
Foto: Fachri Albar (Veynindia)
Jakarta - Berbeda dengan Tio Pakusadewo, Fachri Albar sepenuhnya meminta tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk membacakan pledoi atau pembelaan. Dituntut 9 bulan penjara, Fachri Albar berharap dihukum rehabilitasi.

"Jadi intinya pembelaan kita adalah kita kembali diputus supaya agar bisa klien kami direhabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh beberapa saksi ahli dan beberapa saksi yang sudah kita hadirkan. Kita berharap agar majelis hakim bisa memberi putusan yang terbaik bagi klien kami, agar klien kami bisa kembali rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan," tutur Sandy Arifin sebagai kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Dengan adanya pledoi tersebut diharapkan Sandy Arifin, Fachri Albar bisa mendapat vonis sesuai dengan yang diinginkan. Suami Renata Kusmanto itu berharap bisa menjalani sisa masa tahanan di RSKO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai istri, Renata Kusmanto hanya mengikuti keinginan suami. begitu juga dengan keluarga besarnya.

"Renata hanya pesan kemarin, kalau bisa di pembelaannya ada masukan bahwa dari pihak keluarga menyampaikan yang dimaui Fachri sudah disampaikan kepada keluarga untuk ke depan supaya nanti setelah selesai ini benar-benar buat keluarga, mencari kerja yang baik, dan terus meninggalkan hal-hal buruk itu semua. Intinya semua pesan untuk keluarga, makanya tadi kita salah satu di klausul pembelaan itu kita masukkan hal itu bahwa Fachri akan bekerja dengan baik untuk keluarga," bebernya.

Dalam nota pembelaannya ada tiga poin yang diutarakan oleh kuasa hukum Fachri Albar. Mereka pun berharap majelias hakim bisa mempertimbangkan pledoi Fachri Albar. Berikut kutipan pledoi Fachri Albar.

"Akhir kata dalam pembelaan ini kami menyadari bahwa perbuatannya benar-benar keliru dan kami memohon maaf atas kekhilafan yang selama ini dilakukan. Karenanya ke depannya klien kami akan.bekerja bersunnguuh sungguh menghidupi anak dan istrinya dengan normal dan terbebas dari narkoba. Untuk itu kami memohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk memberi keringanan dan kesempatan untuk diberikannya rehabilitasi. Permohonan berdasarkan alasan-alasan di atas maka kiranya bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut.

Satu, menyatakan bahwa terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan FA hanya menerima psikotropika selaku pengguna pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 60 ayat 5 undang-undang RI nomor 5 tentang psikotropika.

Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa Fachri Albar selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur.

Ketiga, menetapkan biaya menurut hukum," baca Sandy Arifin.

Sayang, JPU saat itu juga langsung memberikan tanggapan secara lisan dan menolak pledoi Fachri Albar.

"Kami menanggapi pledoi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas JPU Nasrudin.

Simak juga video 'Bacakan Pledoi, Fachri Albar Harap Hakim Beri Putusan Terbaik':

[Gambas:Video 20detik]



(pus/dal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads