Pekan lalu, Dhawiya didakwa dengan tiga pasal. Dhawiya didakwa dengan pasal yang sama dengan sang kekasih, Muhammad.
Baca juga: Dhawiya yang Masih Terus Menangis |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, jaksa mendakwa Dhawiya melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di dalamnya termasuk aturan tentang penyalahgunaan narkoba golongan I atau jenis sabu.
Selanjutnya pada Selasa (3/7/2018), Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sembilan saksi.
"Ada sembilan saksi ya. Baik untuk sementara saksi akan dihadirkan satu Minggu dari sekarang, insya Allah Selasa depan tanggal 3/7/2018. Di antaranya ada tiga orang polri, ketua RT, dokter," kata hakim ketua, Syafrudin Ainor.
"Pada hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi, namun pada sidang kali ini tidak akan mengajukan," lanjutnya.
Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum memang belum bisa menghadirkan saksi, sehingga ditunggu sampai minggu depan.
"Oleh karenanya, kita lanjut kepada pemeriksaan saksi, dan oleh karena JPU pada hari ini belum siap menghadirkan saksinya maka perkara saudara berdua diundur pada hari Selasa 3/7/2018, agenda persidangannya adalah untuk mendengarkan keterangan saksi, yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutup Syafrudin.
Tonton video Ini Alasan Dhawiya Tak Ajukan Eksepsi:
(pus/wes)