Hari Moekti Tutup Usia, Vonis 4 Tahun Penjara untuk Jennifer Dunn

5 Berita Terpopuler

Hari Moekti Tutup Usia, Vonis 4 Tahun Penjara untuk Jennifer Dunn

Dicky Ardian - detikHot
Selasa, 26 Jun 2018 07:01 WIB
Foto: Dok. Instagram/muslimobsession
Jakarta -

Awan duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air usai kabar meninggal dunia Hari Moekti beredar. Ia mengembuskan napas terakhir pada usia 61 tahun.

Selain itu, ada juga kabar dari Jennifer Dunn yang baru saja mendapatkan vonis dari hakim. Ia divonis menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Berikut adalah 5 berita terpopuler sepanjang Senin (25/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kronologi Meninggalnya Sang Mantan Rocker Hari Moekti

Hari Moekti meninggal karena stroke. Keluarga sempat shock karena sebelumnya Hari Moekti terlihat sehat-sehat saja.

Sehari-hari, Hari mengisi hidupnya dengan berdakwah. Sehari sebelum meninggal, ia masih memberi ceramah di Cimahi.

Bahkan menurut adiknya, Chandra Moekti, saat terkena stroke pada Minggu, 24 Juni 2018, Hari sedang bersiap untuk memberi ceramah.

Bagaimana kronologi sang mantan rocker meninggal? Berikut penuturan Chandra Moekti kepada detikHOT saat berbincang di rumah duka, kompleks Pemda, Padasuka, Blok H 7980 Cimahi.

Minggu, 24 Juni 2018

20.21 WIB Hari Moekti mendadak sakit

20.28 WIB Dilarikan ke IGD RS Dustira, Cimahi, Jawa Barat

20.49 WIB Dokter menyatakan Hari Moekti meninggal dunia

2. Heboh Cincin Berliannya Hilang, Inul Daratista Kaget

Inul Daratista kehilangan cincin berlian seharga Rp 350 juta. Beritanya jadi heboh, Inul Daratista justru kaget.

Saat dihubungi detikHOT, Senin (25/6/2018) Inul Daratista mengaku sebenarnya tak mau membahas masalah yang dia alami itu. Dia pun tak menyangka berita hilangnya cincin berlian seharga Rp 350 juta itu viral.

"Aduh nggak usah dibahas deh, barang hilang sudah biarin aja. Sebenarnya yang nyebarin siapa sih bisa sampai viral gitu," kata Inul Daratista ramah.

3. Tok! Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara

Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, beserta dua hakim anggota akhirnya membacakan vonis untuk Jennifer Dunn. Sidang vonis Jennifer Dunn pun dibacakan di ruang sidang utama.

Sidang digelar sekitar pukul 15.16 WIB. Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal. Jennifer Dunn dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim ketua Riyadi membacakan berkas sidang Jennifer Dunn. Istri siri Faisal Salim itu terlihat duduk dan menunduk di kursi terdakwa mendengarkan majelis hakim membacakan rangkuman dari para saksi.

"Terdakwa menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp 700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1," baca salah satu hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

4. 'Lagi Syantik' Tembus 160 Juta Views, Siti Badriah Penuhi Nazar

Siti Badriah mengadakan syukuran bareng anak yatim. Lantaran video klip 'Lagi Syantik' nya tembus hingga 160 juta views di YouTube.

Hal tersebut berawal dari sebuah nazar yang ia lakukan. Hanya dalam hitungan bulan saja, 'Lagi Syantik' bisa booming dan disukai banyak orang.

"Nazarnya yang tadi, aku pokoknya kalau udah 100 juta, kita ngadain syukuran ya pak kecil-kecilan aja," kata Siti Badriah saat ditemui di Kantor Nagaswara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

5. Sejak Awal Hijrah, Hari Moekti Diklaim Gabung HTI

Di atas sebuah mobil komando yang terparkir di depan gedung DPR/MPR, 24 Oktober 2017, Hari Moekti menyampaikan orasi. Tak peduli terik sinar matahari, mantan rocker era 1980-an itu dengan lantang menyuarakan penolakan atas keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas.

Menurut dia, Perppu Ormas hanya akal-akalan pemerintah karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah di pengadilan lantaran terbukti melakukan penodaan agama. Hari juga menyayangkan keputusan pemerintah yang membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pelantun lagu, 'Satu Kata' itu menyerukan agar Indonesia menerapkan sistem khilafah yang diperjuangkan HTI. "Khilafah itu mensejahterakan, mengayomi minoritas," katanya.

Juru bicara (HTI) Ismail Yusanto, mengatakan sejak awal memutuskan hijrah dari dunia artis, Hari Moekti sudah bergabung dengan HTI.

"Sebagai anggota HTI, dia sangat semangat dan istiqamah dalam memperjuangkan tegaknya syariah dan khilafah, sekaligus sangat yakin akan keberhasilan perjuangan ini," kata Ismail.

(dar/doc)

Hide Ads