Bukan satu berkas, rupanya hal itu terjadi karena dakwaan yang didapat oleh Dhawiya dan sang pacar sama. Mereka berdua didakwa dengan tiga pasal.
"Itu di depan karena dakwaannya hampir sama. Nggak satu berkas," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Syafrudin, saat ditemui detikHOT di kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Jumat (22/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pasal yang mereka dapat itu antaran lain Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Akibat perbuatannya, Dhawiya dan Muhammad didakwa maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000. (hnh/kmb)