Kasus Narkoba Roro Fitria akan Disidangkan Tanggal 26 Juni 2018

Kasus Narkoba Roro Fitria akan Disidangkan Tanggal 26 Juni 2018

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 20 Jun 2018 17:00 WIB
Foto: Hanif Hawari
Jakarta - Berkas kasus Roro Fitria sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini, kasus narkoba Roro Fitria pun sudah siap disidangkan.

Hal itu diutarakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. Dia mengatakan kasus Roro Fitria akan disidangkan pekan depan.

"Perkaranya sudah masuk dan sidang pertama hari Selasa tanggal 26 Juni 2018." kata Achmad Guntur melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria ditinggalkan oleh pengacaranya, Nuning Tyas. Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria juga dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Jelang persidangan pun, belum diketahui apakah Roro Fitria akan didampingi oleh pengacara atau tidak.

"Saya belum tahu karena sidang belum dibuka apakah ada PH yang mendampingi atau tidak," ungkap Achmad Guntur.



Roro Fitria dan temannya, Wawan, ditangkap dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dua buah ponsel. Roro dan Wawan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Saksikan juga video 'Roro Fitria Akan Disidang Pekan Depan':

[Gambas:Video 20detik]

(pus/mau)

Hide Ads