Hal itu diutarakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. Dia mengatakan kasus Roro Fitria akan disidangkan pekan depan.
"Perkaranya sudah masuk dan sidang pertama hari Selasa tanggal 26 Juni 2018." kata Achmad Guntur melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria ditinggalkan oleh pengacaranya, Nuning Tyas. Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria juga dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Jelang persidangan pun, belum diketahui apakah Roro Fitria akan didampingi oleh pengacara atau tidak.
"Saya belum tahu karena sidang belum dibuka apakah ada PH yang mendampingi atau tidak," ungkap Achmad Guntur.
Baca juga: Roro Fitria Dibawa ke Rutan Pondok Bambu |
Roro Fitria dan temannya, Wawan, ditangkap dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dua buah ponsel. Roro dan Wawan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Saksikan juga video 'Roro Fitria Akan Disidang Pekan Depan':
(pus/mau)