Teman Nyabu Jennifer Dunn Merasa Janggal Dituntut 5 Tahun Penjara

Teman Nyabu Jennifer Dunn Merasa Janggal Dituntut 5 Tahun Penjara

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 10 Jun 2018 08:22 WIB
Foto: Jennifer Dunn (Desi Puspasari/detikHOT)
Jakarta - Radytia Argobie alias Tia, ikut ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah Jennifer Dunn dan Ferly Faisal Salim ditangkap. Radytia adalah teman cowok yang diajak Jennifer Dunn untuk nyabu bareng di kamarnya.

Didakwa yang sama dengan Jennifer Dunn, Radytia juga didakwa dengan pasal pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1). Akan tetapi, dari hasil tuntutan yang didapatkan mereka berdua berbeda.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tia dituntut dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. JPU Yan Ervina, menuntut Radiytia dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Jennifer dituntut oleh JPU Nova Puspitasari dengan tuntutan pasal 127 ayat (1) dengan tuntutan 8 penjara dikurangi masa tahanan.

"Setelah itu saya refleksi lah ya, Tia itu bisa ketangkap berdasarkan keterangan dari bandarnya, Ferly, yang tertangkap pertama, dan yang tertangkap kedua itu Jedun. Jadi Tia ketangkap berdasarkan keterangan Ferly dan Jedun," kata Noni T. Purwaningsih, Pengacara Radytia kepada detkHOT, Minggu (10/6/2018).

Dalam persidangan, tidak ada satu orang saksi menurut Noni mengatakan Tia adalah pengedar atau bandar. Akan tetapi, Tia dan Jennifer Dunn sama-sama sebagai pemakai.

"Nyabu bareng, beli di tempat yang sama dan Tia baru sekali dan tidak pernah dalam fakta persidangan para saksi tidak ada yang mengatakan Tia ini adalah pengedar, Tia ini adalah bandar. Sama-sama pemakai. Tapi kenapa dalam tuntutan Jedun dituntut pasal 127?" tanya sang pengacara.
"Pasal pemakai ini kan tidak ada minimalnya makannya enak aja jaksa menuntut dengan pasal 127 ayat 1 gini-gini dengan ancaman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Buat saya amazing. Buat saya, sangat luar biasa Jedun dituntut 8 bulan dan dipotong masa tahanan sementara Jedun adalah seorang residivis dalam perkara narkotika," tegas pengacara Radytia, Noni T. Purwaningsih.

Sedangkan mengikuti fakta persidangan, Tia diajak dan ditawarkan oleh Jennifer Dunn untuk nyabu bareng di kamarnya. Radytia juga baru sekali tersangkut masalah hukum.
Teman Nyabu Jennifer Dunn Merasa Janggal Dituntut 5 Tahun PenjaraFoto: Desi Puspasari

"Pertanyaan saya ada apa di kasus Jedun dan Tia ini ada apa? Suruh jawab JPU-nya Tia itu ke saya!" tantang Noni.

Tia dituntut dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


Tonton juga 'Sesama Pemakai, Hasil Tuntutan Jennifer Dunn dan Tia Beda Jauh' selengkapnya di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(pus/wes)

Hide Ads