Hari ini, Dhea dan ibundanya mendaftarkan perkara banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka didampingi kuasa hukum.
"Pada 7 Juni 2018 mama Dea Imut mendaftarkan banding atas nomor perkara 733/Pdt.G/PN.JKT SEL. Kenapa banding? Karena putusan kemarin dikabulkan tidak seluruhnya. Kamera sudah kabul. Biaya pengiriman diganti. Uang ganti 500 ribu rupiah sudah dikabulkan," ujar Henry Indraguna, kuasa hukum Dhea, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Dhea sengaja terus melanjutkan kasus tersebut untuk memberikan jera pada jasa pengiriman barang DHL Express tersebut. Sebab, harga kamera yang raib oleh DHL itu sangat bernilai tinggi.
"Dhea raib kameranya, dia menyewa tuh selama 7 bulan. Ada kerugian material lain yang belum dikabulkan majelis. Kerugian kami kurang lebih 200 juta rupiah. Kami hitung sewa kamera 500 ribu rupiah per hari. Total tuntutan 200 juta rupiah itu tidak dikabulkan," ungkap Henry.
Dhea sendiri mengaku memang putusan pengadilan terkait kasus kameranya yang hilang masih kurang memuaskan. Dia merasa pengadilan mestinya mengabulkan semua permintaannya.
"Selama bulan ini aku harus sewa kamera produksi film. Hal itu yang nggak dikabulkan majelis hakim. Ya gimana ya senang senang, sedih. Menang senang, tapi ada sedihnya," ungkap Dhea.
(mau/mau)