"Berhubungan majelis berhalangan karena keluarga ada yang meninggal dunia, oleh karena itu persidangan yang seharusnya pledoi jadi tanggal 28 Juni 2018, hari Kamis. Demikian sidang dinyatakan selesai," ujar Arlandi Triyogo, selaku hakim anggota saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
Pihak Fachri pun memaklumi bahwa sidnag terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan sidang tak akan berjalan jika salah satu hal tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya sebetulnya hari ini adalah pledoi jadi pembelaan dari kita sebagai kuasa hukum. Namun ada force majeure (kejadian tidak terduga). Karena salah satu hakim hari ini ketua majelis hakimnya Pak Sembiring keluarganya ada yang meninggal dunia," tukas Sandy Arifin, kuasa hukum Fachri.
Sandy pun hanya ingin secepatnya menyampaikan keinginan dari Fachri bahwa ayah dua anak ini hanya ingin direhabilitasi saja.
"Iya pasti (kecewa). Ikut aja sih saya sih. Tadi baik dia (Fachri)," tukas Renata.
Sidang pledoi Fachri Albar akan kembali diadakan pada tanggal 28 Juni 2018 mendatang. Sebelumnya sang aktor ditangkap pada 14 Februari lalu.
Tonton juga 'Sidang Pledoi Fachri Albar Ditunda' selengkapnya di 20Detik
(vep/kmb)











































