Hari ini keduanya menjalani proses tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sleman ke Kejari Sleman. Tak lama lagi kasus ini bakal dilimpahkan ke pengadilan. Lalu seperti apa tanggapan Angela Lee yang sudah ditahan sejak Februari 2018 oleh polisi itu?
Saat ditanya awak media di kantor Kejari Sleman, Angela menolak berkomentar. Dia mengarahkan wawancara kepada kuasa hukumnya, Wahyu Rudi Indarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu pun irit berkomentar saat dimintai tanggapannya atas pasal yang disangkakan kepada Angela dan David.
"Pasal yang dikenakan, itu masuk materi persidangan, nanti kami tanggapi di persidangan," imbuhnya.
Angela dan David ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang oleh Polres Sleman terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp 12,1 miliar pada 5 Februari 2018. Setelah jadi tersangka, keduanya langsung ditahan di Mapolres Sleman. Saat ini status tahanan berpindah menjadi tahanan jaksa dan Angela kini ditahan di Lapas Perempuan Wirogunan, sedangkan David ditahan di Lapas Cebongan.
Polisi menjerat Angela dan David dengan pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya mobil merk Jeep Rubicon, puluhan tas impor mewah, dan sejumlah dokumen.
(mau/mau)











































