Hakim Distrik AS Naomi Reice Buchwald telah memutuskan, memblokir pengguna Twitter adalah tindakan yang inkonstitusional. Hal itu melanggar The First Amendment.
"Kami berpendapat jika beberapa bagian dari akun @realDonaldTrump merupakan ruang diskusi para pengguna Twitter bisa secara langsung menanggapi konten tweet sang Presidenm," katanya.
"Jika tempat seperti itu didesain sebagai forum publik, dan jika memblokir para penggugat berdasarkan pandangan politik mereka melanggar the First Amendment," ujar Naomi.
Chrissy Teigen merupakan salah satu orang yang akun Twitternya diblokir oleh Trump. Menanggapi hal ini, istri John Legend itu pun menanggapi dengan antusias tinggi.
"Well well well we meet again," kata Chrissy sambil memention akun Twitter Donald Trump.
well well well we meet again @realDonaldTrump pic.twitter.com/WajEXiAQVi
β christine teigen (@chrissyteigen) May 23, 2018
Kasus ini bermula saat The Knight First Amendment Institute dari Columbia University melayangkan tuntutan hukum kepada Donald Trump. Mereka mewakili tujuh orang yang diblokir Donald di Twitter. Tuntutan itu dilayangkan ke pengadilan Southern District of New York.
The Knight Institute berpendapat Twitter adalah forum publik sehingga presiden tidak berhak membatasinya.
Donald Trump sempat berkilah dan mengaku diizinkan memblokir para pengguna karena sebagian besar tweetnya ditulis dari akun pribadinya. Oleh karena itu dia tidak dibatasi oleh aturan forum publik.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui reaksi Chrissy Teigen soal akun Twitter Donald Trump di sini:
(ken/ken)