Sidang beragendakan duplik itu terpaksa ditunda dikarenakan sejak sidang terakhir dua minggu lalu Gatot jatuh sakit.
"Hari ini agendanya sebenarnya duplik dan kita udah siap. Tapi karena terdakwanya lagi sakit dua minggu lalu beliau udah dirawat di rumah sakit Polri. Tangan dan kaki kirinya nih nggak bisa bergerak," ujar Nanang Hamdani, kuasa hukum Gatot Brajamusti, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Gatot pun telah menyampaikan tanda bukti berupa surat sakit kepada majelis hakim. Sidang pun terpaksa ditunda dua minggu ke depan.
"Untuk perkara yang senjata api dan satwa seyogyanya hari ini break namun terdakwa masih di rumah sakit Kramat Jati dan hari ini nggak bisa. Suratnya udah disampaikan kepada majelis hakim dan ada gejala stroke ringan," ungkap Sarwoto selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga saat ini ia tengah dirawat di rumah sakit dan sulit untuk bangun. Oleh karena itu, Aa Gatot tidak dapat hadir di persidangan.
"Berobat jalan kemudian sakit lagi dan dirawat di rumah sakit. Beliau juga kondisinya sulit untuk bangun dan duduk di kursi roda," jelas Nanang.
Akibat tertundanya sidang ini, sidang selanjutnya akan diadakan pada tanggal 31 Mei 2018 beragendakan duplik dari pihak Gatot Brajamusti. (vep/kmb)