Lama menghilang, ternyata Baby Jovanca tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena kasus pencemaran nama baik.
Baby Jovanca dalam berkasnya tertulis bahwa ia terlibat pencemaran nama baik terhadap wanita bernama Anggraini. Anggraini lalu memperkarakannya ke Polres Jakarta Barat dan Baby Jovanca dianggap melakukan tindak pidana dan disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam BAP-nya, Anggraini disebut tak terima disebut sebagai muncikari oleh Baby Jovanca. Dalam prosesnya, Baby di mata kepolisian terbukti memang melakukan pelanggaran.
Pihak kepolisian juga sudah menyerahkan berkas perkara Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat alias sudah P21. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya yang dikonfirmasi mengatakan kasus artis Baby Jovanca itu siap disidang.
![]() |
Hanya saja, Patris belum bisa memberikan jadwal kapan tepatnya sidang perkaran sitkom 'OK Jek' itu akan digelar di PN Jakarta Barat.
"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang, tapi soal kapannya tergantung pihak pengadilan," terang Patris, Kamis (17/5).
Nama Baby Jovanca mulai terdengar usai memerankan sosok Ade yang bertugas sebagai customer service di 'OK Jek'. Belakangan Baby Jovanca tak meneruskan kontrak di sinetron komedi tersebut dan sibuk di industri fashion. (kmb/kmb)