Pihak kuasa hukum Fachri, Hadi Sukrisna, pun angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kliennya bukan tahanan.
"Soal baju jadi begini sewaktu ditanyakan penahanan tadi, sebetulnya posisinya FA (Fachri Albar) sudah tidak ditahan tapi rehab," kata Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi menurut Hadi, hakim tak perlu memakaikan rompi tahanan dan borgol kepada Fachri Albar. Tapi jika Fachri tetap diberikan itu, dia bakal memaklumi.
"Jadi tadi majelis hakim memerintahkan tadi tidak perlu memakai rompi, karena bukan tahanan, tidak diborgol juga. Ya itu kan SOP-nya dari Jaksa Penuntut umum, kita saling menghormati," ungkap Hadi.
Fachri Albar juga disebut diperkenankan hakim untuk tak memakai rompi tahanan dan borgol.
"Jika majelis hakim menyampaikan tidak perlu pakai borgol dan rompi di sidang selanjutnya kita tidak akan seperti itu," pungkas Hadi.
(fbr/mau)