Saat detikHOT, Jumat (11/5/2018) menelusuri ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, gugatan tersebut benar adanya. Gugatan cerai yang diajukan oleh Ade Maya terdaftar dalam nomor 1958/Pdt.G/2018/PA.Tgrs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara diajukan oleh ibu Maya Adriani terhadap suaminya Ibnu Jamil masuk ke pengadilan. Perkara ini masuk pada tanggal 18 April 2018. Diajukan melalui pengacara," jelas humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Jaenudin saat ditemui detikHOT di kantornya, Tigaraksa, Banten, Jumat (11/5/2018).
Sebelumnya, pada bulan Maret 2017 bintang film 'Bid'ah Cinta' itu digugat cerai oleh sang istri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut digugurkan lantaran Ade Maya selaku penggugat tak pernah hadir.
Kemudian pada 4 Agustus 2017 Ibnu Jamil justru kembali menggugat cerai sang istri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lagi-lagi perceraian tersebut batal dan pasangan tersebut kembali rujuk.
Kala itu pengacara Ibnu, Agus Setiawan yang kini menjadi pengacara Ade Maya, mengatakan terjadi perdamaian. Sehingga Ibnu Jamil sebagai penggugat mencabut permohonan cerainya.
Akankan gugatan cerai kali ini benar-benar membuat pernikahan Ibnu Jamil dan Ade Maya bercerai? (pus/doc)